Workshop Seputar Perubahan PPh Pasal 21/26 Berdasarkan : PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak (PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009)
Selasa, 14 Juli 2009, pukul 09:00 – 16:00 WIB
Harris Hotel, Tebet/The Park Lane Hotel, Casablanca
Workshop Description
Banyak perubahan yang terjadi terhadap regulasi pada tahun ini. Perubahan yang terjadi termasuk perubahan pada PPh Pasal 21. Walaupun belum berapa berubah pada tahun ini berubah kembali terhadap kebijakan Petunjuk Pelaksanaan (JutLak) PPh Pasal 21 yang dibukukan pada regulasi di Direktorat Jendral Pajak (DJP) melalui PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009 yang sebelumnya diawali dengan PerMenKeu 252/PMK.03/2008 pada tahun sebelumnya.
Training ini akan menjawab seluruh hal tersebut dan memberikan petunjuk bagi Wajib Pajak untuk mengambil langkah antisipasi yang perlu dilakukan.
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Course Outline
- Pengertian dan ruanglingkup PPh 21/26
- Memahami PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009
- Jenis Penghasilan yang dipotong dan tidak dipotong PPh Pasal 21/26
- Jenis-jenis penghasilan yang dipotong PPh 21 Final
- Tips & trik penghitungan serta pemotongan SPT PPh Pasal 21/26 sesuai PerMenKeu 252/PMK.03/2008, PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009
- Penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan
- Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai
- Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
- Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian
- Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
- Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus
- Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Diskusi dan Studi Kasus.
Who should attend ?
Public
Investasi
- Rp 2.000.000,-
- Rp 1.900.000,- (Early Bird) untuk pembayaran sebelum tanggal 01 Juli 2009
- Rp 3.600.000,- untuk pendaftaran group 2 orang peserta
Include : Lunch, 2x Coffee Break, Modul, & Certificate Of Accomplishment
Course Leader
PROFESSIONAL TAX TRAINER BMI TRAINING
Terdiri dari para professional trainer dan praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku.
Link lain : http://www.binamanajemen.com/view.php?course=233

